Nama :Etika Septiawati
Kelas :2eb23
NPM :22212569
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Memahami Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang ?
2.
Memahami Berlakunya Hukum Dagang ?
3.
Memahami Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya ?
4.
Memahami Pengusaha dan Kewajibannya
?
5.
Memahami Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
6.
Memahami Perseroan Terbatas ?
7.
Memahami apa itu Koperasi ?
8.
Memahami apa itu Yayasan ?
9.
Memahami Badan Usaha Milik Negara?
C.
Tujuan Penulisan
Selain
bertujuan untuk memenuhi tugas terstuktur dalam mata kuliah Hukum Dagang.
Penulisan makalah ini juga bertujuan supaya para pembaca dapat memahami apa itu
makelar atau pembantu perusahaan diluar perusahaan dengan baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari
definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur
masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam
lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling
melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Ø Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Ø Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Pada
awalnya,hukum dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga
terciptalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri
sendiri dan terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).
Walaupun
telah memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap
memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata
dan hukum dagang biasa dikenal dengan istilah special derogate legi generali.
Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan
pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
Dalam artian luas,system hukum
dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun
memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
- Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
- Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang
dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja
sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat
membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
adalah mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu
dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
:
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan
Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bersumber dari Undang – Undang
1945 khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.Badan Usaha Milik Swasta
3.Koperasi
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian
berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk
mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur
tangan yang cukup besar di dalamnya.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri
persero
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
2.BUMS
BUMS
Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi
permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama
yaitu mencari keuntungan.
Badan usaha jenis ini dibagi menjadi
beberapa macam;
a.Perseorangan
Usaha jenis
perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal
ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang
didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam
pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte
pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus
ditanggung sendiri.
b.Firma
Usaha
ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga
dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga
mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan
usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
c.Perseikatan Komoditer(CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
d.Perseroan Terbatas(PT)
PT
merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang
besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil
(laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam
menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang
besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya
adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dari
definisi tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang
seorang yang disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Baik koperasi primer
maupun koperasi sekunder merupakan badan hukum.
Usaha
koperasi (cooperative) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang
Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu terutama pada Pasal 33
ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Dan bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu adalah koperasi.
Untuk
mendirikan sebuah koperasi primer dibutuhkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang sebagai anggota. Dan untuk mendirikan sebuah koperasi sekunder
sekurang-kurangnya terdapat tiga koperasi.
Dilihat
dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
BAB III
PENUTUP
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan). Pengusaha adalah setiap orang atau badang
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan
juga mewakili secara sah.
Di Indonesia juga banyak macam dan
bentuk badan usaha yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer,
Koperasi, Yayasan, BUMN dan masih banyak yg lainnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar