Senin, 18 November 2013

Masalah UKM Batik Nderbolo


Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UKM terbukti mampu bertahan di tengah krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997, dan bahkan sampai sekarang. Aries Musnandar (2012) mengatakan bahwa pada tahun 2011 UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Selain itu, UKM juga mampu mengurangi pengangguran di Indonesia karena UKM menyerap banyak tenaga kerja. Melihat peran vital UKM ini tentu bukan menjadi hal yang mengherankan apabila pemerintah seharusnya meningkatkan kinerja sektor UKM tersebut.

Terdapat begitu banyak jenis UKM tersebar di wilayah Indonesia, salah satunya adalah UKM Batik. Batik merpakan produk warisan budaya yang sangat penting untuk dilestarikan dan dikembangkan. Menjadikan batik sebagai ikon Indonesia mensyaratkan adanya penguatan batik sebagai warisan budaya sekaligus penggalian potensi ekonominya sebagai industri. Nilai produksi batik mencapai produksi batik mencapai Rp3,9 triliun pada tahun 2010, namun nilai ekspor pada tahun tersebut hanya sebesar 69,24 juta dollar AS. Pasar ekspor batik Indonesia, ditunjukkan dalam tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Pasar Ekspor Batik Indonesia
No
Nama Negara
Nilai Ekspor (juta dollar AS)
1
Amerika Serikat
24,67
2
Belgia
10,53
3
Jepang
7,55
4
Jerman
5,63
5
Swedia
3,02
6
Lainnya
17,85
Total
69,24
Sumber: Kementerian Perdagangan, 2010

Sentra industri  batik di Indonesia tersebar di beberapa wilayah, diantaranya: Yogyakarta, Cirebon, Lampung, Riau, Samarinda, Surakarta, Sragen, Lasem dan daerah lainnya. Sragen merupakan salah satu kabupaten yang menyumbang komoditas batik terbesar di Solo Raya. Salah satu sentra kerajinan batik Sragen adalah di wilayah Desa Pilang yang terletak di sebelah utara Kecamatan Masaran. Nderbolo, salah satu UKM Batik di Desa Pilang yang dimiliki oleh Bapak Ngadiyono. Berikut ini merupakan profil singkat dari UKM Batik Nderbolo:
Tabel 2. Profil Singkat Batik Nderbolo
Profil

UKM
Nama Usaha
:
Batik Nderbolo
Pemilik
:
Ngadiyono
Alamat
:
Jantran, RT. 28/05, Pilang, Masaran,
Sragen 57282 Tlp. 0271-7086809
Hp. 0816 5426 809
SDM dan pendidikan
:
5 karyawan tetap
12 karyawan borong
SMA = 1 karyawan
SMP = 2 karyawan
Mayoritas SD
Wilayah pemasaran

Solo, Yogya, Temanggung, Semarang

Kondisi UKM Batik Nderbolo belum mencapai skala produksi yang maksimal. Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Nderbolo, yaitu:
1.      Pembukuan belum tertata dengan baik dan teratur. Nderbolo tidak rutin melakukan pencatatan setiap transaksi (pembelian faktor-faktor produksi maupun dalam pemasaran produk).
2.      Desain motif batik yang dimiliki dan diproduksi oleh Nderbolo masih terbatas dan belum bervariatif.
3.      Pemasaran Nderbolo masih bersifat konvensional, penjualan berdasarkan titip jual dan cash.

Pendapat dari kasus UKM Batik Nderbolo

Selama ini pembukuan yang dilakukan Nderbolo belum teratur dan belum tertata rapi, tidak semua transaksi dibukukan, sehingga dalam menghitung biaya produksi, aset, laba, dan sebagainya Nderbolo hanya mengandalkan perkiraan saja. Faktor utama penyebab masalah ini adalah belum ada SDM yang handal dalam hal pembukuan (akuntansi).

Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengadakan pelatihan kepada UKM Nderbolo terkait dengan pembukuan (akuntansi). Kegiatan pelatihan ini dapat dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Seperti kegiatan pengabdian pada masyarakat (P2M) yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau mungkin melalui kebijakan pemerintah daerah.

Selain program pelatihan oleh pemerintah, pihak Nderbolo sendiri harus memiliki komitmen kaitannya dengan pembukuan ini. Berdasarkan pengalaman, biasanya program pelatihan hanya dilakukan selama kegiatan itu berlangsung dan setelah program selesai, mereka juga tidak melakukannya lagi. Maka dari itu kesadaran dari pihak UKM Batik Nderbolo juga harus dibangun sehingga Nderbolo bisa mempunyai komitmen yang kuat untuk melakukan pembukuan secara rutin dan rapi.

Selain masalah pembukuan, Model desain batik yang di produksi oleh  Nderbolo masih terbatas dan belum bervariatif.Untuk mempertahankan produksi batik yang dimilikinya, karena ada banyak pesaing seharusnya Nderbolo mengikuti tren desain yang diminati oleh pasar.
Biasanya, batik cenderung di pakai untuk acara formal maka dari itu agar orang-orang berminat menggunakan batik dalam kegiannya sehari-hari bukan hanya untuk acara formal seharusnya Memuat model batik yang unik,kreatif,dan modis.
Membuat motif-motif baru misalnya desain batik motif SBY atau desain batik sepak bola.

Masalah lain yang alami oleh batik Nderbolo yaitu pemasaran yang masih tradisional.
Akibatnya area pemasaran sangat terbatas (lokal), yaitu Solo, Yogya, Temanggung, dan Semarang.
Agar batik Nderbolo dikenal oleh banyak orang seharusnya Nderbolo memanfaatkan teknologi komputer sebagai sarana pemasaran produk.Nderbolo bisa memasarkan produknya lewat media on-line misalnya facebook,twitter,e-mail dll.

sumber:
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/01/permasalahan-di-ukm-batik-dan-solusinya.html

Jumat, 15 November 2013

Undang-undang tentang perkoprasian



Undang-undang no.25 tahun 1992

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan, dan Asas dalam pengkoprasian
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi koperasi
dituangkan dalam pasal 4 yaitu sebagai berikut:
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi di tuangkan dalam Pasal 5 yaitu sebagai berikut:
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Jenis Dan Bentuk Koperasi
 
A.  Jenis Koperasi menurut bidang usaha :

1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
3.koperasi produksi
Kopersi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu:
-  Perkreditan
-  Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
-  Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
 
B.  Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
 
1. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
 
C.Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•  Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian  koperasi bila diperlukan.
•  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari       SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

           
undang-undang no.12 tahun 1967
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.

Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

koperasi yang berada undang-undang no.12 tahun 1967 berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Landasan-landasan koperasi,
Ada dalam Pasal 2.
  1. Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
  2. Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.           
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.            
       
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
  1. alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
  2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
  3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
Tugas dan peran koperasi
Koperasi berperan serta bertugas untuk:
  1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
  2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
  3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

 Analisa Koperasi di Indonesia
 
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia.
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sumber: