NPM :22212569
Kelas :2EB23
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat
ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan
konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Beberapa conohnya seperti, masih
banyak ditemukan makanan danminuman kadaluarsa yang terdapat dalam
parcel-parcel. Produk susu China yangmengandung melamin juga sempat
menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat melamin memang akan
meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan susu, namun hal ini
tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan produsen karena banyak
bayi yang mengalami penyakit – penyakit sepertigagal ginjal, bahkan tidak
sedikit dari mereka yang meniggal dunia setelahmengkonsumsi susu yang
mengandung zat melamin ini.
Dari kedua contoh diatas kita dapat
mengetahui bahwa konsumen lah yangmenjadi pihak yang dirugikan.
Hal tersebut disebabkan mingkin karena kurangnya pengawasan dari
pihak pemerintah , polisi dan dinas-dinas terkait setempat. Eksistensikonsumen
tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak produsen karena tujuan utama
dari produsen adalah memperoleh untung sebanyak-banyaknya dalam jangka
pendek bukan jangka panjang.Oleh karena itu saya menyusun makalah
ini yang berisi tentang eksistensi hukum perlindungan konsumen dalam dunia
usaha.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini , yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan konsumen ?
- Apa saja azas dan tujuan dari perlindungan konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha ?
- Apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ?
- Apa yang dimaksud dengan klausula baku dalam perjanjian ?
- Apa sajakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap para konsumennya ?
- Apa saja sanksi – sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak produsen jika pihak konsumen merasa dirugikan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki
arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud
konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
B.
Asas dan
tujuan perlindungan konsumen
1.Asas-asas perlindungan konsumen
Pasal 2 UU PK :
Ø
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya
lebih tinggidibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh
hak-haknya.
Ø
Asas keadilan
Dapat dilihat di pasal 4-7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Ø
Asas Keseimbangan
Diharapkan kepentingan konsumen,
pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang dilindungi.
Ø
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan pemanaatan barang atau
jasayang dikonsumsi atau digunakan.
Ø
Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan pelaku usaha harus
mentaati hokum dan memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
2.Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses negative pemakain barang atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran ppelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
a)
Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak
konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis
dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen
pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga
terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang
kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum,
sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang
disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif
persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang
dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini
diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian
jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya
hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala
sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi
konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X,
dan XI).
b)
Kewajiban Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
D.
Hak Dan Kewajiban Pelaku Asaha
Pasal 6
- Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian hokum sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pasal
7
- Kewajiban pelaku usaha asalah :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu baranga atau jasa yang berlaku.
- Member kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peruundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan bbarang atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
- Tiidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha diilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa member informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah olah :
- Barang tersebuut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
- Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
- Barang atau jasa tersebut tersedia.
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahayya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa yang ditujukan untuk diperdaganngkan dilarang menawarkan, mempromoosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
menggenai :
- Harag atau tariff barang atau jasa.
- Penggunaan suatu barang atau jasa.
- Kondisi, tanggunagn, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
- Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
- Bahaya penggunaan barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan
yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau
menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan barang dengan juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang lain.
- Menaikan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
empromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga atau
tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut
tidak bermaksud untuk melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Paal 13
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usah dalam menawarkan barang
atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk :
- Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
- Mengumumkan khasilnyya tidak melalui media massa.
- Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
- Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
- Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
- Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi.
Pasal 17
Pelaku
periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
- Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
- Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
- Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara ketentuan pada ayat (1).
F.
Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat
dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan
dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku potensial
merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di
sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
- Klausula baku yang dilarang, ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku dilarang mengandung
unsure-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
- Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
- Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
- Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
- Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha juga dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak
dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap mencantumkan
klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum.
Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..
G.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
H.
Sanksi-Sanksi Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU
No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata ganti rugi dalam
bentuk :
- Pengembalian uang
- Penggantian uang
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal Rp. 200.000.000, melalui
BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
- Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
- Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
- Pengumuman keputusan hakim
- Pencabutan izin usaha
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
- Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
- Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas maka
kami menyimpulkan bahwa hingga saatini perlindungan konsumen masih menjadi hal
yang harus diperhatikan. Konsumensering kali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.Pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skalakecil,
namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah
harus segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya
perlindungankonsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar