Undang-undang no.25
tahun 1992
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Landasan,
dan Asas dalam pengkoprasian
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
koperasi
dituangkan dalam pasal 4 yaitu
sebagai berikut:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi di tuangkan dalam Pasal 5 yaitu sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis
Dan Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi menurut bidang usaha :
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi
yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
3.koperasi produksi
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
3.koperasi produksi
Kopersi
yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu:
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu:
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
B. Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) koperasi yang mengusahakan hanya
satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
C.Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
•
Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
undang-undang no.12 tahun 1967
• Modal Pinjaman (dept capital)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
undang-undang no.12 tahun 1967
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
koperasi yang berada undang-undang no.12 tahun 1967
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Landasan-landasan koperasi,
Ada dalam Pasal 2.
Ada dalam Pasal 2.
- Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
- Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
- alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
- alat pendemokrasian ekonomi nasional,
- sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
Tugas dan peran koperasi
Koperasi berperan serta bertugas
untuk:
- mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
- mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
- membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Didalam melakukan peranan dan tugas
dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah
Sumber
– sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
•
Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Analisa Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia.
prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar