Ethical Governance atau etika
pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang
bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur
tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank),
Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang
wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja
secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5
(lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1. Governance System
Sistem pemerintahan (Governance
System) berasal dari kata sistem dan pemerintahan. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu tujuan. Secara umum, sistem dapat
diartikan sebagai hubungan fungsional antarbagian dalam keseluruhan.
Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
Hubungan itu demikian erat sehingga menimbulkan ketergantungan satu sama lain.
Sementara arti pemerintahan
adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada
kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan
fungsional antarlembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya didalam suatu
negara untuk mencapai tujuan.
Sedangkan dalam hal lain
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di perusahaan, sesuai
dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil
dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja
maupun cara-cara/praktik-praktik yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja
tersebut.
2. Budaya Etika
Menurut Chursway dan Ledge,
budaya merupakan sistem nilai organisasi dan akan mempengaruhi cara pekerjaan
dilakukan dengan para pegawai berperilaku. Sedangkan Etika mempunyai arti sebagai
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang
hal dan kewajiban moral.
Budaya organisasi (Organizational
Culture) dianggap sebagai variable independent yang mempengaruhi perilaku
anggota di dalam organisasi. Budaya Organisasi dapat diartikan sebagai suatu
persepsi umum yang diterima oleh seluruh karyawan dalam memandang sesuatu.
Organisasi dapat dipandang sebagai karakteristik yang memberikan nilai pada
organisasi.
Terdapat tiga faktor yang
menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
e. Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
f. Dimiliki bersama secara luas.
g. Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai
pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat
struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite
remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat
untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris
perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai
tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor
agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif
waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun
belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat
menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan.
Kode perilaku korporasi
(corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan
dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika
dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
“Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya”.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara
rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi
apabila diketahui terdapat kesalahan.
Dewan kehormatan wajib mencatat
setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada
Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Contoh Kasus – Ethical Governance
Maraknya kasus pelanggaran hukum
yang terjadi di Indonesia memang sudah menjadi hal yang biasa seperti kasus
korupsi yang tidak habisnya melanda Indonesia. Salah satu contohnya adalah
kasus korupsi yang dilakukan oleh PNS di Jember mereka diberhentikan karena
terlibat kasus korupsi.
Pelanggaran hukum yang terjadi di
lingkungan pemerintah bisa jadi dimulai dari lemahnya etika para petinggi
negara yang kurang mengintegrasikan nilai-nilai agama. Contoh etika yang masih
kurang dalam pemerintahan adalah tidak datang saat rapat atau datang terlambat
saat kerja. Contoh lainnya adalah korupsi waktu yang dilakukan PNS yaitu tidak
hadir saat jam kerja melainkan menggunakan waktunya untuk shopping. Walaupun
ini tidak dilakukan oleh semua PNS namun hal ini juga dapat mencoreng nama PNS
itu sendiri.
Disini diperlukan adanya
pengawasan dari masyarakat untuk dapat mengawasi kinerja pemerintah. Untuk
mewujudkan Indonesia agar bersih dari KKN. Seperti yang tercantum dalam UU No.
28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN telah
diterbitkan Instruksi Presiden No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sumber :
http://xeroctxentral.blogspot.co.id/2012/05/sistem-pemerintahan.html
http://makalainet.blogspot.co.id/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://www.slideshare.net/YucaSiahaan/etika-pemerintahan
http://reginalistya.blogspot.co.id/2013/11/ethical-governance.html
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar