Nama :Etika Septiawati
Kelas :2eb23
Npm :22212569
BAB II
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah segala sesutau yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi
menjadi 2 jenis, yaitu:
A. MANUSIA
BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
ü Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
ü Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
· Orang-orang yang belum dewasa
(belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau
pemboros.
· Kurang cerdas.
· Sakit ingatan.
· Orang wanita dalam perkawinan
yang berstatus sebagai istri.
· Badan Hukum ( Rechts Person )
B.
BADAN USAHA
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
-
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
-
Benda tidak bergerak
b. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang
dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal
1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
A. JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
ü Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
ü Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
B. JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
- Hipotik
- Hak
tanggungan
- Fidusia
SUMBER:
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/ http://adzata.blogspot.com/2013/01/pengertian-subyek-hukum.html http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html/ http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
Subyek dan Objek Hukum
Subjek
dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa
hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh
dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
(Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan
Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan
oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera
pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran
dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun
oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita
tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat
jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda
ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk
memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui,
pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer,
dll.
- Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Sumber :
3. Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian
untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak
di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan
bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di
dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di
tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
kapal terbang dan helikopter
berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum
perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan
demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai
tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar